Entri Populer

Senin, 23 Desember 2013

Ratusan Warga Batas Adukan PT SSL ke DPRD Rohul 30 November 2010 02:14 Senin, 29 Nopember 2010 16:13 Ratusan warga Desa Batas, Kecamatan Tambusai memprotes sikap PT SSL yang tak ingkar terhadap kesepakatan. Tindakan tersebut diadukan warga ke DPRD Rohul. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Dituding tidak menyepakati nota kesepahaman (MoU) sebelumnya, Senin (29/11/10), ratusan masyarakat Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, datangi pihak manajemen PT Sumatera Silva Lestari (SSL), disebabkan tidak bisa menemui pihak manajemen, massa memutuskan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul. Sebelumnya, pada Kamis (25/11/10) lalu, ratusan massa mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Petani Miskin Tangun (MPMT), Kecamatan Bangunpurba, juga mendatangi lahan sengketa di desa setempat, karena pihak PT SSL melakukan Land Clearing (pembukaan lahan) dilahan sengketa 1010 hektar (ha), bahkan nyaris terjadi bentrok fisik. Pada pukul 10.00 Wib, sekitar tiga ratus masyarakat Desa Batas, Kecamatan Tambusai, dengan menggunakan sepeda motor, mobil pribadi, dan empat truk Colt Diesel, mendatangi kantor manajemen PT SSL di Simpang D, namun massa tidak berhasil menemui pihak manajemen, termasuk Manajer PT SSL. Sehingga pukul 11.00 Wib, ratusan massa tersebut memutuskan mendatangi gedung wakil rakyat, untuk gadukan PT SSL. Tuntutan dibacakan langsung kepala desa (Kades) Batas, Kecamatan Tambusai, T Musrial, agar PT SSL mengembalikan lahan atau tanah ulayat Desa Batas seluas sekitar 818 hektar (ha), sebab tidak termasuk dalam nota kesepahaman (MoU) antara masyarakat dengan PT Lestari Unggul Makmur (LUM), sebelum keberadaan PT SSL. “Kita tidak mengetahui sam sekali, jika PT LUM berganti manajemen menjadi PT SSL, sebab kesepakatan MoU sebelumnya dengan PT LUM, untuk itu kita minta kembalikan lahan kami, sebab program perusahaan untuk masyarakat dalam MoU sebelumnya tidak sesuai,” tegas Musrial, dalam orasinya di depan wakil rakyat. Masyarakat Desa Batas, menagih perusahaan tersebut untuk membayar konpensasi dan denda selama lahan tersebut digunakan oleh PT SSL, serta dilakukan peninjauan ulang MoU kemitraan antara PT LUM dan masyarakat Desa Batas melalui koperasi petani Sialang Sakti (KOPTAN-SS), sebelum ada pergantian manajemen dari PT LUM menjadi PT SSL. PT SSL juga diminta merekrut tenaga kerja lokal sedikitnya 15 persen, sebab saat ini hanya seorang putra daerah yang bekerja di perusahaan tersebut hanya sebagai buruh harian lepas (BHL). Program community development (CD) yang sudah dijanjikan PT SSL, sampai kini juga dianggap masyarakat belum terlihat dan dirasakan masyarakat setempat. Masyarakat mengakui, sejak 42 tahun lampau, ketika lahan masih berstatus transmigrasi, tanah sudah dipakai oleh perusahaan PT SSL, mulai dari zaman PT Raja Garuda Mas (RGM), PT LUM dan saat ini PT SSL, namun masyarakat tidak tahu pergantian manajemen perusahaan selama ini. Dikatakan Kades Batas T Musrial, kepada riauterkini, sudah dua kali masyarakat mengeluh masalah ini kepada pemerintah. Pada tahun 2003, masyarakat pernah meminta anggota DPRD Rohul menyelesaikan masalah tersebut, namun sampai sekarang belum terealisasi. Begitu juga tahun 1996, masyarakat sudah melaporkan perihal itu ke Menteri Kehutanan secara tertulis, agar tanah dikembalikan kepada masyarakat, namun pihak perusahaan enggan melepaskan lahan seluas 818 ha tersebut. Sebanyak 285 kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Batas, menagih MoU dalam bentuk uang. Sebab perusahaan menjanjikan menerima 120 kubik, atau berbanding 70:30 dengan perusahaan, namun selama 7 tahun, masyarakat hanya menrima pembagian sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga masyarakat menuntutnya dan meminta komoditi tanaman akasia sekarangt, diganti menjadi tanaman karet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar